melayani sepenuh hati

Posts tagged ‘pergi haji’

Bersegeralah Berhaji

Para Pembaca Budiman…

 

Sangat Penting diketahui tentang Hukum Haji dan Umrah…

 

Hukum haji wajib bagi yang mampu sekali seumur hidup, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

 

 

{وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ } [آل عمران: 97]

Artinya: Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam“. QS. Ali Imran: 97.

 

Ibnu Katsir rahimahullah berkata:

هذه آية وُجُوب الحج عند الجمهور. وقيل: بل هي قوله: { وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ } [البقرة:196] والأول أظهر.

Artinya: “Ini adalah ayat yang menunjukkan wajibnya haji menurut pendapat Jumhur (mayoritas) ulama, ada juga yang berpendapat bahwa dalil yang menunjukkan kewajiban haji adalah firman Allah Ta’ala:

 

 

{ وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ }

Artinya: “Dan Sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah”. QS. Al Baqarah: 196. Dan pendapat pertama lebih jelas (pendalilannya)”. Lihat Tafsir Ibnu Katsir.

 

 

Dan dalil dari wajibnya haji juga berdasarkan hadits riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam berasabda:

 عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ – ثُمَّ قَالَ – ذَرُونِى مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَىْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَىْءٍ فَدَعُوهُ ».

Artinya: “Wahai manusia, telah diwajibkan atas kalian berhaji maka berhajilah”, kemudian ada seorang bertanya: “Apakah setiap tahun Wahai Rasulullah?”, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menjawab sampai ditanya tiga kali, barulah setelah itu beliau menjawab: “Jika aku katakan: “Iya”, maka niscya akan diwajibkan setiap tahun belum tentu kalian sanggup, maka biarkanlah apa yang sudah aku tinggalkan untuk kalian, karena sesungguhnya telah binasa orang-orang sebelum kalian, akibat banyaknya pertanyaan dan penyelisihan mereka terhadap nabi mereka, maka jika aku perintahkan kalian dengan sesuatu, kerjakanlah darinya sesuai dengan kemampuan kalian dan jika aku telah melarang kalian akan sesuatu maka tinggalkanlah”. HR. Muslim.

 

Adapun kewajiban haji berdasarkan ijma’, bisa dilihat dari perkataan para ulama berikut ini:

 

1)    Berdasarkan perkataaan Ibnu Qudamah rahimahullah: “Umat Islam bersepakat atas kewajiban haji bagi yang mampu sekali di dalam hidupnya”. Lihat kitab Al Mughny, At Tamhid karya ibnu Abdil Barr dan Maratib Al ‘Ijma’ karya Ibnu Hazm.

 

2)    Berdasarkan perkataan Ibnu Al Mundzir rahimahullah:

((وأجمعوا على أن على المرء في عمره حجة واحدة: حجة الإسلام إلا أن ينذرنذراً فيجب عليه الوفاء به)) .

Artinya: “Dan Para ulama telah bersepakat bahwa seorang (muslim) diwajibkan atasnya  untuk menunaikan ibadah haji sekali seumur hidup, yaitu haji (sebagai rukun) Islam kecuali dia bernadzar, maka wajib baginya menunaikan haji (berdasarkan nadzarnya)”. Lihat kitab Al Ijma’, karya Ibnul Mundzir.

 

3)    Berdasarkan perkataan Syeikhul Islam rahimahullah:

 

 

((وقد أجمع المسلمون في الجملة على أن الحجَّ فرضٌ لازمٌ))

Artinya: “Dan kaum muslim telah bersepakat secara umum bahwa Haji wajib satu kali”. Syarh Al ‘Umdah, karya Ibnu Taimiyyah.

 

Sedang hukum umrah menurut sebagian ulama adalah seperti hukum haji, yaitu wajib berumrah sekali seumur hidup sebagaimana diwajibkan atasnya haji.

قَالَ ابْنُ عُمَرَ – رضى الله عنهما – لَيْسَ أَحَدٌ إِلاَّ وَ عَلَيْهِ حَجَّةٌ وَ عُمْرَةٌ .

Artinya: “Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: Tidak ada seorangpun kecuali atasnya kewajiban satu kali haji dan satu kali umrah”. HR. Bukhari.

 

 

وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – إِنَّهَا لَقَرِينَتُهَا فِى كِتَابِ اللَّهِ ( وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ )

Artinya: “Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Sesungguhnya umrah benar-benar merupakan temannnya haji di dalam Al-Quran yaitu firman Allah yang artinya: “Dan Sempurnakanlah haji dan umrah hanya untuk Allah”. HR. Bukhari.

Setelah kita mengetahui tentang hukum haji dan umrah, maka ketahuilah bahwa kewajiban tersebut harus dilaksanakan sesegera mungkin jika sudah termasuk yang diwajibkan untuk menunaikan ibadah haji.

Hal ini berdasarkan beberapa dalil dan penjelasan para ulama di bawah ini:

1)    Dalil-dalil dari Al Quran:

{وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ } [آل عمران: 97]

Artinya: Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam“. QS. Ali Imran: 97.

 

{ وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ }

Artinya: “Dan Sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah”. QS. Al Baqarah: 196.

Berkata Syeikh Al Allamah Al Mufassir Muhammad Al Amin Asy Syinqithy rahimahullah:

وَمِنْ أَدِلَّتِهِمْ عَلَى أَنَّ وُجُوبَ الْحَجِّ عَلَى الْفَوْرِ ، هُوَ أَنَّ اللَّهَ أَمَرَ بِهِ ، وَأَنَّ جَمَاعَةً مِنْ أَهْلِ الْأُصُولِ قَالُوا : إِنَّ الشَّرْعَ وَاللُّغَةَ وَالْعَقْلَ كُلَّهَا دَالٌّ عَلَى اقْتِضَاءِ الْأَمْرِ الْفَوْرَ .

Artinya: “Termasuk dalil mereka (yang berpendapat bahwa haji segera ditunaikan bagi yang sudah mampu) yaitu bahwa Allah telah memerintahkannya, dan sebagian kelompok dari ulama ushul fikih berpendapat bahwa: “Sesungguhnya Syari’at, bahasa dan akal seluruhnya menunjukkan bahwa konsekwensi sebuah perintah adalah dilakukan dengan segera”. Lihat kitab Adhwa Al bayan fi Idhah Al Quran bi Al Quran, karya Syeikh Al Allamah Al Mufassir Muhammad Al Amin Asy Syinqithy.

 

Syeikh Al Allamah Al Faqih Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah menjawab pertanyaan apakah haji itu disegerakan hukumnya atau ditunda bagi yang mampu, beliau menjawab:

 

” الصحيح أنه واجب على الفور ، وأنه لا يجوز للإنسان الذي استطاع أن يحج بيت الله الحرام أن يؤخره ، وهكذا جميع الواجبات الشرعية ، إذا لم تُقيد بزمن أو سبب ، فإنها واجبة على الفور “.

Artinya: “Pendapat yang benar adalah bahwa menunaikan haji wajib untuk disegerakan, dan tidak boleh bagi seseorang yang mampu untuk menunaikan haji ke Baitullah yang suci menundanya, dan demikian pula seluruh hal-hal yang diwajibkan di dalam syari’at Islam, jika tidak dibatasi dengan waktu atau sebab, maka sesungguhnya ia wajib dikerjakan dengan segera”. Fatwa Ibnu Utsaimin, 21/13.

 

Dan ini adalah pendapat Jumhur (kebanyakan) para ulama selain salah satu dari perkataan Imam Syafi’ie rahimahullah, beliau berpendapat bahwa haji tidak dikerjakan segera meskipun sudah mampu, berdalil dengan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam mengundur hajinya setelah diwajibkan Allah ta’ala kepadanya, tetapi pendapat ini disanggah oleh Jumhur ulama bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam mengundurnya karena ada beberapa sebab diantaranya banyaknya tamu yang datang ke kota Madinah dan masih adanya orang musyrik dan orang yang telanjang thawaf mengelilingi Ka’bah. Wallahu a’lam.

2)    Dalil-dalil dari As Sunnah

 

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « تَعْجَّلُوا إِلَى الْحَجِّ – يَعْنِى الْفَرِيضَةَ – فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِى مَا يَعْرِضُ لَهُ ».

Artinya: Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Rasulullah shallallahu shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bersegeralah menunaikan haji yaitu yang wajib, karena sesungguhnya kalian tidak mengetahui apa yang akan menghadang baginya”. HR. Ahmad dan dihasankan oleh Al Albani di dalam kitab Irwa Al Ghalil, 990.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ فَلْيَتَعَجَّلْ ».

Artinya: “Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang menginginkan untuk pergi haji maka bersegeralah”. HR. Abu Daud dan dihasankan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih Al Jami’, no. 6004.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ الْفَضْلِ – أَوْ أَحَدِهِمَا عَنِ الآخَرِ – قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ فَلْيَتَعَجَّلْ فَإِنَّهُ قَدْ يَمْرَضُ الْمَرِيضُ وَتَضِلُّ الضَّالَّةُ وَتَعْرِضُ الْحَاجَةُ ».

Artinya: “Abdullah bin Abbas meriwayatkan dari Al Fadhl – atau sebaliknya-, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang ingin pergi haji maka hendaklah ia bersegera, karena sesungguhnya kadang datang penyakit, atau kadang hilang hewan tunggangan atau terkadang ada keperluan lain (mendesak)”. HR. Ibnu Majah dan dihasanka oleh Al Albani di dalam kitab Shahih Al jami’, no. 6004.

 

3)    Para Ulama berkata rahimahullah:

وروى الإسماعيلي عن عبد الرحمن بن غنم أنه سمع عمر بن الخطاب رضي الله عنه يقول: من أطاق الحج فلم يحج، فسواء عليه يهوديّاً مات أو نصرانيّاً. قال ابن كثير رحمه الله: وهذا إسناد صحيح إلى عمر.

Artinya: “Al Isma’ily meriwayatkan bahwa Abdurrahman bin Ghunm pernah mendengar Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata: “Barangsiapa yang mampu melaksanakan haji lalu belum berhaji, maka sama saja atasnya, baik  mati dalam keadaan yahudi atau nashrani”. HR. Abu Nu’aim di dalam kitab Al Hilyah.

Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan: “Sanad riwayat ini shahih sampai kepada Umar”. Lihat tafsir Ibnu Katsir.

 

Awas kerugian melanda bagi yang mampu tapi masih menunda-nunda untuk melaksanakan ibadah haji.

عَن أَبِي سَعِيدٍ , رَضِيَ الله عَنْهُ : أَنَّ رَسُولَ الله صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم ، قَالَ : إِنَّ الله , عَزَّ وَجَلَّ , يَقُولُ : إِنَّ عَبْدًا أَصْحَحْتُ لَهُ جِسْمَهُ ، وَأَوْسَعْتُ عَلَيْهِ فِي الْمَعِيشَةِ تَمْضِي عَلَيْهِ خَمْسَةُ أَعْوَامٍ لاَ يَفِدُ إِلَيَّ لَمَحْرُومٌ.

 

Artinya: “Abu Sa’id AL Khudry radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah berfirman: “Sesungguhnya seorang hamba telah Aku sehatkan badannya, Aku luaskan rezekinya, tetapi berlalu dari lima tahun dan dia tidak menghandiri undangan-Ku, maka sungguh dia orang yang benar-benar telarang (dari kebaikan)”. HR. Ibnu Hibban dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Silsilat Al Ahadits Ash Shahihah, no. 1662.

 

Ditulis oleh Ahmad Zainuddin

Selasa, 29 Syawwal 1432H, Dammam KSA.

Gelar Haji

tas haji

tas haji

 

Fatwa Asy Syaikh Shalih As Suhaimi hafizhahullah [1]

Pertanyaan: Para Haji di tempat kami, apabila seorang dari mereka telah kembali (ke daerahnya) tidak rela dipanggil “Wahai fulan”, namun harus ditambah “Haji Fulan”?

Beliau menjawab: Ini perkara yang berbahaya sekali, sebagiannya menggantungkan tanda di rumahnya, biar ia dipanggil “Haji Fulan” dan meletakkan bingkai yang besar kemudian digantungkan di rumahnya, atau di setiap sisi di ruang tamu. Tidak diragukan lagi, perbuatan seperti ini tidak boleh, dan dikhawatirkan akan menyeretnya kepada perbuatan riya’.

Para shahabat yang berjumlah 120.000, mereka juga telah menunaikan haji, tetapi tidak seorang pun dari mereka yang digelari dengan “Pak Haji”. Na’am. [2]

Penjelasan Al Ustadz ‘Abdul Barr hafizhahullah

Pertanyaan: Bagaimana dengan orang yang digelari dengan “Haji”? Karena hal ini sudah menjadi predikat bagi orang yang sudah pernah pergi haji dan tidak mau dipanggil kecuali dengan panggilan “Pak Haji”.

Jawaban: Penting bagi kita untuk mengetahui bahwa pada dasarnya amalan yang diharapkan padanya pahala di sisi Allah, amalan yang dilakukan seseorang untuk mendekatkan diri kepada Allah, itu harus disembunyikan. Tidak mengandung harapan untuk dipuji atau disanjung dan yang semisalnya, agar mendapatkan pahala di sisi Allah. Karena amalan yang diterima di sisi Allah, selain dia itu sesuai dengan tuntunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia juga ikhlas karena Allah.

Dan diantara upaya seseorang untuk menjaga keikhlasan adalah tidak mengungkit-ungkitnya dan tidak menginginkan sanjungan darinya.

Maka seorang yang pergi haji kemudian ingin dipanggil “Haji”, yang jelas dan telah dimaklumi bahwa panggilan “Haji” di sini mengandung pujian. Apalagi kalau sampai dia sudah pergi haji dan tidak mau dipanggil kecuali dengan sebutan “Pak Haji”. Dikhawatirkan gugur amalannya, tiada pahala di sisi Allah.

Ditambah lagi tidak seorang pun dari shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ataupun tabi’in (murid shahabat), tabi’ut tabi’in (murid dari murid shahabat) dan ulama-ulama islam (yang menggunakan gelar tersebut). Kita tidak pernah mendengar Haji Abu Bakar Ash Shiddiq, Haji ‘Umar bin Khaththab, Haji ‘Ali bin Abi Thalib, Haji ‘Utsman bin ‘Affan, dan juga tidak pernah mendengar Haji Imam Syafi’i, Haji Imam Ahmad. Ini adalah laqab-laqab yang tidak syar’i dan bertentangan dengan keikhlasan kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Wallahu ta’ala a’lam.

Penjelasan Al Ustadz Hammad Abu Mu’aawiyah hafizhahullah

Pertanyaan: Saya pernah mendengar bahwa penulisan gelar Haji di nisan tidak diperbolehkan. Apakah pernyataan itu benar? Karena kami ada niatan memberangkatkan haji bapak (mertua), namun tidak sempat karena beliau sudah berpulang sebelum kami sempat menjalankan niatan kami. Dan rencananya kami akan menghajikan beliau melalui orang lain, jadi ketika membangun makam, di nisan beliau nantinya sedah dapat ditulis gelar “Haji” di depan nama beliau. Mohon jawaban dan petunjuknya. Terimakasih.

Jawaban: Butuh kita ketahui bahwa gelar-gelar syar’i hendaknya semua berpatokan dengan Al Qur’an dan Sunnah, karena masalah penamaan termasuk masalah yang diatur oleh syari’at islam. Maka demikian pula untuk menetapkan nama syar’i juga dibutuhkan dalil dari Al Qur’an dan Sunnah.

Misalnya seorang memiliki gelar islam, dia muslim atau dia mu’min, ini jelas tidak ada masalah jika mengatakan si fulan muslim atau si fulanah muslimah, dia mu’min atau dia mu’minah. Karena ada nash tentang gelar muslim. Demikian pula para shahabat yang di Makkah yang hijrah ke madinah digelari dengan Al Muhajirun, dan para shahabat yang di madinah digelari dengan Al Anshor, ini juga ada nash dari Al Qur’an dan Sunnah.

Sekarang setelah kita pahami bahwa semua gelar seharusnya berdasarkan dalil syar’i, tentunya gelar-gelar yang berhubungan dengan agama. Adapun gelar- gelar yang tidak berhubungan dengan agama maka tidak butuh adanya keterangan dalil. Misalnya gelarnya DR, Prof, dan seterusnya. Ini tidak ada hubungannya dengan agama. Akan tetapi gelar muslim, mukmin, al muhajirun, al anshor ini berkaitan dengan agama.

Sekarang masalah gelar “Haji”, apakah dia berkenaan dengan gelar duniawiyyah ataukah berkenaan dengan gelar agama. Tentunya bisa dipastikan bahwa gelar “Haji” ini termasuk gelar-gelar yang berkaitan dengan agama. Buktinya tidak sembarang orang bisa mendapatkan gelar ini, mereka yang bergelar dengan “Haji” hanyalah mereka yang sudah mengerjakan haji di Baitullahil Haram. Maka di sini kita mengatakan bahwa “Haji” ini termasuk gelar-gelar yang berkenaan dengan agama.

Setelah mengetahui bahwa “Haji” merupakan gelar yang berkenaan dengan agama. Apakah ada dalil dari Al Qur’an dan Sunnah yang menerangkan gelar ini? Apakah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di depannya ada gelar “Haji” Muhammad”? Atau misalnya, Abu Bakar Ash Shiddiq dikatakan Haji Abu Bakar, Haji ‘Umar, Haji ‘Utsman, Haji Ali dan seterusnya. Apakah ada shahabat yang mengerjakan hal tersebut? Apakah ada ulama tabi’in yang seperti itu? Apakah ada ulama tabi’ut tabi’in yang bergelar seperti itu? Maka jawabannya tidak ada sama sekali. Maka gelar “Haji” ini merupakan gelar yang tidak ada dalilnya sama sekali, tidak pernah dikerjakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya.

Seandainya gelar ini baik maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menggelari diri beliau dengannya, dan Nabi akan menggelari para shahabat dengan gelar “Haji” ini. Tapi tatkala tidak ada sama sekali dari mereka (yang melakukan hal tersebut) maka itu menunjukkan bahwa gelar-gelar ini tidak dibutuhkan dan tidak sepantasnya disematkan pada seseorang. Maka ini adalah masalah yang pertama, bahwa gelar “Haji” ini tidak ada landasan dalil sama sekali, sehingga tidak boleh bergelar dengannya.

Masalah berikutnya bahwa haji ini merupakan ibadah yang agung, yang dituntut untuk seseorang ikhlas di dalamnya. Dan barangsiapa yang tidak ikhlas dalam hajinya maka dia telah terjatuh ke dalam kesyirikan dan hajinya tidak sah. Sementara memberikan penamaan atau gelar-gelar “Haji” ini adalah wasilah atau sarana untuk membuka pintu-pintu riya’ atau sum’ah, ingin didengar atau diketahui kalau dia sudah haji. Dan ini akan nampak, misalnya ketika dia disebut namanya tanpa ada penyebutan “Haji” di depannya, maka dia merasa tidak enak, dia merasa kecewa dengannya, dia merasa tidak senang dengan orang tersebut.

Maka ini menunjukkan dia ada riya’, dia telah berbuat riya’ dan sum’ah pada hajinya. Maka menggelari dengan “Haji” ini membuka pintu-pintu riya’, sum’ah dan kesyirikan. Di mana seorang merasa hebat, merasa bangga, ‘ujub, merasa kagum dengan dirinya ketika dia sudah haji, atau ingin diketahui bahwa dia sudah haji. Ini semua merupakan wasilah yang bisa menghantarkan kepada kesyirikan. Dan tentunya kita tidak ingin orang tua kita yang sudah meninggal mendapatkan kesalahan karena perbuatan kita.

Kemudian masalah yang ketiga, haji itu kalah utama dibandingkan shalat, shalat jauh lebih utama dibandingkan haji. Zakat jauh lebih utama dibandingkan haji, puasa lebih utama dibandingkan haji. Akan tetapi seandainya gelar-gelar “Haji” disyari’atkan, kenapa hanya menggunakan “Haji” tidak sekalian “Shalat”? Misalnya dikatakan Haji Ibrohim, kenapa tidak dikatakan Shalat Ibrohim atau Zakat Ibrohim, padahal shalat lebih utama dibandingkan haji. Ini tentunya karena adanya status tersendiri yang disandang oleh orang yang bergelar “Haji” ini. Maka ini merupakan riya’, keinginan untuk dipuji atau ingin didengar. Maka sekali lagi hendaknya menggelari dengan gelar-gelar seperti ini, baik dia masih hidup apalagi sudah meninggal, hendaknya ditinggalkan. Karena ini tidak mendatangkan kebaikan sama sekali, justru bisa memudhorotkan dirinya dengan terjatuh ke dalam riya’ atau sum’ah atau kejelekan-kejelekan yg lain.

Adapun masalah menghajikan orang tua melalui orang lain, maka ini membutuhkan penjelasan tersendiri.
Wallahu a’lamu bish shawab.

__________________
[1] Beliau adalah seorang Pengajar di Masjid Nabawi, Madinah Nabawiyyah.
[2] Warisan Salaf

Sumber:

 http://farisna.wordpress.com/2011/06/14/gelar-haji-bagi-orang-yang-sudah-pernah-berhaji/

http://fadhlihsan.wordpress.com/2011/09/07/tanya-jawab-seputar-gelar-haji/

PNS Hajian

Senin, 19 September 2011 09:42 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, WONOGIRI — Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendominasi calon jamaah haji (Calhaj) selama kurun waktu tiga tahun belakangan. Tahun ini, tercatat 131 PNS dari total 418 jamaah yang berangkat ke tanah suci.

Berdasar klasifikasi yang dilakukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri status profesi PNS mendominasi calhaj. Kebanyakan dari kalangan guru. ”Terutama guru yang telah lolos sertifikasi,” tutur Ali Yatiman, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag, kemarin.

Ali Yatiman didampingi Humas Kantor Kemenag setempat, Mursyidi, mengatakan, banyak kalangan guru yang menunaikan ibadah haji setelah lulus sertifikasi. Mereka menunaikan ibadah haji sebagai bentuk rasa syukur setelah memperoleh tambahan penghasilan dari tunjangan profesi guru.

Memang, selama tiga tahun belakangan ini, banyak guru di Kabupaten Wonogiri yang menunaikan ibadah haji. Sebelumnya, klasifikasi jamaah haji lebih variatif. Dulu, kebanyakan kalangan swasta, atau pengusaha sukses. Kalau PNS kebanyakan pejabat teras. Tapi, kali ini kalangan PNS biasa.

Sebagai gambaran, Calhaj tahun ini tercatat 131 PNS guru, 48 pedagang, 49 ibu rumah tangga, 86 pegawai swasta, 27 petani dan nelayan, enam orang BUMD, dua orang TNI/Polri, tiga pelajar, dan 64 orang bekerja bidang lain.

Calhaj dari Kabupaten Wonogiri tercatat 2.623 orang yang masuk daftar tunggu. Sementara, pendaftar setelah Juli 2012 baru bisa terlayani berangkat haji 2018. Untuk pemesanan kursi harus menyiapkan dana titipan ONH (Ongkos Naik Haji) Rp 25 juta. Terkait dengan kuota jamaah haji tahun ini beda dengan sebelumnya, dibagi tiap propinsi.

Redaktur: Stevy Maradona
Reporter: edy setiyoko

Setara dengan Haji

Ummu Ma’qal bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abi Ma’qal mempunyai seekor unta. Lalu, Abu Ma’qal berkata, “Dia benar, (akan tetapi) aku telah jadikan ia untuk (keperluan) di jalan Allah.”

فَقَالَ: أَعْطِهَا فَلْتَحُجَّ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ

Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berikanlah kepadanya, dan hendaklah ia berhaji dengannya, karena sesungguhnya itu juga di jalan Allah.”

Abu Ma’qal pun memberikan ynta itu kepadanya.

Lalu, Ummu Ma’qal bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku seorang perempuan yang lemah dan kurus, apakah ada amalan untukku yang (pahalanya) sama dengan haji?

فَقَالَ: عُمْرَةٌ فِيْ رَمَضَانَ تُجْزِئُ عَنْ حَجَّةٍ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Umrah di bulan Ramadhan setara dengan haji.” (HR. Abu Daud).

Sumber: Fatawa Rasulullah: Anda Bertanya Rasulullah Menjawab, Tahqiq dan Ta’liq oleh Syaikh Qasim ar-Rifa’i, Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Pustaka As-Sunnah, Cetakan Ke-1, 2008.
(Dengan penataan bahasa oleh http://www.pengusahamuslim.com)