melayani sepenuh hati

Posts tagged ‘jamaah indonesia’

Hukum Berhutang Untuk Hajian

Pertanyaan: Apa hukumnya berhutang untuk menunaikan haji?

Jawaban:

 

بسم الله الرحمن الرحيم, الحمد لله رب العالمين و صلى الله و سلم و بارك على نبينا محمد و آله و صحبه أجمعين, أما بعد:

 

Sudah kita ketahui bahwa salah satu syarat wajibnya haji adalah mampu, baik mampu harta sebagai bekal menunaikan ibadah haji dan mampu badan untuk menunaikan haji. Hal ini berdasarkan dalil di bawah ini:

{وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ}

Artinya: Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. QS. Ali Imran: 97.

 

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ كَانَ الْفَضْلُ بْنُ عَبَّاسٍ رَدِيفَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَجَاءَتْهُ امْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ تَسْتَفْتِيهِ فَجَعَلَ الْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا وَتَنْظُرُ إِلَيْهِ فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصْرِفُ وَجْهَ الْفَضْلِ إِلَى الشِّقِّ الآخَرِ. قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِى الْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِى شَيْخًا كَبِيرًا لاَ يَسْتَطِيعُ أَنْ يَثْبُتَ عَلَى الرَّاحِلَةِ أَفَأَحُجُّ عَنْهُ قَالَ « نَعَمْ ». وَذَلِكَ فِى حَجَّةِ الْوَدَاعِ.

Artinya: “Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma bercerita: “Pernah Al Fadhl bin Abbas radhiyallahu ‘anhu menjadi teman boncengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu datanglah seorang wanita dari Khats’am, meminta fatwa kepada beliau, (pada saat itu) Al Fadhl melihat kepada wanita tersebut dan wanita tersebut juga melihat kepadanya, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menolehkan wajah Al Fadhl ke arah lain, wanita tersebut bertanya: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban Allah atas hambanya dalam perkara haji telah didapati oleh bapakku dalam keadaan sangat tua, tidak sanggup untuk duduk di atas hewan kendaraan, bolehkah aku menghajikannya?”, beliau menjawab: “iya (boleh)”, dan hal itu terjadi pada saat haji Wada’. HR. Bukhari dan Muslim.

Lalu bolehkah orang berhutang untuk menunaikan ibadah haji? Mari lihat jawaban para ulama tentang hal ini:

Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:

” الذي أراه أنه لا يفعل ؛ لأن الإنسان لا يجب عليه الحج إذا كان عليه دَيْن ، فكيف إذا استدان ليحج ؟! فلا أرى أن يستدين للحج ؛ لأن الحج في هذه الحال ليس واجباً عليه ، ولذا ينبغي له أن يقبل رخصة الله وسعة رحمته ، ولا يكلف نفسه دَيْناً لا يدري هل يقضيه أو لا ؟ ربما يموت ولا يقضيه ويبقى في ذمته.

Artinya: “Saya berpendapat bahwa orang tersebut tidak melakukannya (yaitu berhutang untuk menunaikan haji), karena seorang tidak diwajibkan untuk berhaji jika dia mempunyai tanggungan hutang, maka bagaimana jika dia berhutang?! (lebih-lebih lagi), maka saya tidak sependapat jika dia berhutang untuk berhaji, karena haji dalam keadaan ini tidak diwajibkan atasnya, oleh sebab ini semestinya dia menerima keringanan Allah dan keluasan rahmat-Nya, dan tidak membebani dirinya dengan hutang yang dia tidak tahu apakah dia bisa membayarnya atau tidak? Mungkin dia meninggal dan belum membayarnya akhirnya masih tersisa hitang tersebut dalam tanggungannya”. Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 21/93.

Beliau juga berkata:

أشير عليه أن لا يفعل، لأن في الاستدانة إشغال لذمته، ولا يدري هل يتمكن من الوفاء فيما بعد أو لا يتمكن، وإذا كان الحج لا يجب على من كان عليه دين فكيف يستدين الإنسان ليحج؟ وعلى كل حال فإذا كان الرجل ليمس عنده مال يمكن منه الحج فإنه لا حج عليه أصلاً، وإذا مات في هذه الحال لا يعد عاصياً، لأنه لا يجب عليه الحج.

Artinya: “Saya berpendapat agar dia tidak mengerjakannya, karena di dalam berhutang akan menyibukkan jaminan dirinya, dan dia tidak mengetahui apakah mungkin baginya untuk melunasi pada waktu yang akan datang atau tidak mungkin, dan jika haji tidak diwajibkan atas seorang yang masih mempunyai tanggungan hutang, maka bagaimana seseorang berhutang untuk menunaikan haji (lebih lagi)?!, yang jelas, jika seseorang tidak mempunyai harta untuk berhaji, maka pada asal hukumnya tidak wajib baginya (menunaikan haji), dan jika dia meninggal dalam keadaan ini tidak dianggap berdosa, karena tidak wajib atasnya untuk menunaikan haji”. Lihat Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, 21/129.

Berkata Syeikh Al Allamah Shalih Al Fauzan hafizhahullah:

الفقير ليس عليه حج إذا كان لا يستطيع نفقة الحج؛ لقوله تعالى : { وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً } [ سورة آل عمران : آية 97 ] ، ولا يجوز له أن يستدين من أجل أن يحج؛ لأن هذا تكلف لم يأمر الله به، ولأنه يشغل ذمته بالدين من غير داع إلى ذلك؛ فعليه أن ينتظر حتى يغنيه الله من فضله، ويستطيع الحج، ثم يحج .

 

Artinya: “Seorang miskin tidak wajib atasnya haji, jika tidak mampu dalam bekal haji, berdasarkan Firman Allah Ta’ala:

{ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً }

Artinya: Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. QS. Ali Imran: 97.

Dan tidak boleh baginya berhutang (untuk berhaji), karena ini adalah pembebanan (diri) yang tidak diperintahkan Allah dengannya dan karena dia sudah menyibukkan dirinya dengan hutang yang tidak ada keperluan kepada hal itu. Maka, wajib atasnya untuk menunggu sampai Allah mengayakan dia dan mampu untuk berhaji lalu baru dia berhaji. Lihat kitab Al Muntaqa Min fatawa Al Fauzan, no. 257.

 

Beliau juga berkata:

قال الله سبحانه وتعالى : { وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً } [ سورة آل عمران : آية 97 ] ، والسبيل هو الزاد والراحلة، يعني : أن يتوافر له النفقة الكافية في حجه، والنفقة الكافية أيضًا لأولاده ومن يعوله إلى أن يرجع، ولا يجب على من ليس له القدرة المالية حج، ولا يستدين لأجل ذلك؛ لأنه لم يوجب عليه الله سبحانه وتعالى شيئًا وهو مثقل نفسه بالدين ويتكلف لشيء لم يلزمه، والله سبحانه وتعالى يقول : { يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ } [ سورة البقرة : آية 185 ] ، فليس من الشرع أن يستدين الإنسان ليحج، ولكن مادام أنه فعل هذا واستدان وحج، فإن حجته صحيحة ويجب عليه سداد الدين، والله سبحانه وتعالى يوفق الجميع لما فيه الخير والصلاح .

Allah Ta’ala berfirman:

{ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً }

Artinya: Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. QS. Ali Imran: 97.

Dan mampu adalah bekal dan kendaraan, maksudnya yaitu; terkumpul baginya bekal yang cukup di dalam hajinya, dan bekal yang cukup juga untuk anak-anaknya dan orang yang di bawah tanggungannya sampai dia kembali (dari hajinya). Dan tidak wajib haji atas seorang yang tidak memiliki kemampuan harta, dan tidak boleh dia berhutang untuk itu, karena Allah Ta’ala tidak mewajibkan atasnya sesuatu apapun (dari ibadah haji), dan dia telah memberatkan dirinya dengan hutang dan membebani dirinya dengan sesuatu yang tidak wajib atasnya. Padahal Allah Ta’ala berfirman:

 { يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ }

Artinya: Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. QS. Al Baqarah: 185.

Maka bukan dari perkara yang sesuai syari’at jika seseorang berhutang untuk berhaji, akan tetapi jika ia berhutang dan telah selesai menunaikan haji, maka hajinya sah dan wajibnya atasnya untuk bayar hutang. Semoga Allah Ta’ala memberikan petunjuk kepada seluruh (kita) kepada kebaikan dan keshalihan. Lihat kitab Al Muntaqa Min Fatawa Al Fauzan, no. 223.

 

Ditulis oleh Ahmad Zainuddin

Sabtu, 3 Dzulqa’dah 1432H Dammam KSA

Batavia Air Berminat Jadi Operator Penerbangan Haji

28 April 2011 | Kategori: Angkutan Haji, Berita

Batavia Air menyatakan kesiapannya berpartisipasi dalam angkutan haji tahun ini, menyusul rencana pemerintah yang akan menambah operator penerbangan untuk angkutan ibadah haji agar pelayanan yang nyaman terhadap para jemaah haji lebih baik lagi.

“Kami siap untuk itu, kami akan segera menjajaki pengadaan armada 6-7 pesawat berbadan lebar pada semester I tahun ini,” kata Direktur Niaga Batavia Air, Sukirno Sukarna, kepada pers di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan, mengatakan, pihaknya telah meminta Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk menambah perusahaan angkutan haji dari kondisi selama ini yang hanya dilayani oleh dua maskapai, Garuda Indonesia dan Saudi Arabian Airlines.

Untuk itu, kata Bambang, pihaknya telah melakukan pembicaraan bilateral dengan otoritas penerbangan Arab Saudi guna merealisasikan penambahan operator penerbangan untuk angkutan haji itu.

Sukirno melanjutkan, pihaknya akan mengupayakan pengadaan armada untuk angkutan haji itu bisa disepakati (deal) dari awal tahun ini. “Lebih awal ‘deal’-nya lebih baik,” katanya.

Harga sewa pesawat berbadan lebar di pasar saat ini sekitar 9000-10000 dolar AS per jam.
Dijelaskan, Batavia akan segera menenderkan pengadaan pesawat itu, jika pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, sudah mengumumkan spesifikasi dari armada haji tahun ini. “Hal itu terkait dengan usia maksimal pembuatan pesawat dan sebagainya,” katanya.

Sukirno memperkirakan, pihaknya akan membidik sedikitnya 6-7 pesawat berbadan lebar untuk kepentingan angkutan haji tersebut. “Kami akan segera jajaki dengan para lessor pesawat baik di Eropa, Timur Tengah seperti Turki, Amerika Serikat, Eropa dan China. Tiga negara terakhir biasanya paling kompetitif harga sewanya,” katanya.

Terhadap kemungkinan Kementerian Agama akan menetapkan harga angkutan haji tahun ini sesuai tahun lalu, Sukirno menilai hal itu kemungkinan besar tidak terjadi karena tren harga minyak mentah dunia saat ini hingga akhir tahun bisa bertahan di atas 100 dolar AS per barel.

“Kemungkinan tetap seperti tahun lalu, sulit. Tidak mungkinlah tetap karena harga minyak juga masih tinggi. Apalagi jika, ternyata hingga akhir tahun krisis geopolitik Timur Tengah juga masih bergolak,” katanya.

Kementerian Agama sendiri saat ini sedang berusaha meyakinkan Pemerintah Arab Saudi untuk menambah kuota jemaah haji 2011 bagi Indonesia sebanyak 12,60 persen menjadi 237.600 orang dibanding jumlah jemaah 2010 sebanyak 211.000 orang.

Di samping itu, rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji diasumsikan tidak berubah, yaitu 3.342 dolar AS atau setara Rp30,04 juta per jemaah termasuk biaya penerbangan Rp15,52 juta rupiah per jemaah.

Pada 2010, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat menurunkan biaya naik haji sebesar 80 dolar AS menjadi 3.342 dolar AS dengan cara menurunkan biaya pemondokan dari usulan 3.000 riyal menjadi 2.850 riyal, serta memotong margin maskapai penerbangan dari usulan 10 menjadi hanya 4 persen

Batavia Air saat ini melakukan lebih dari 170 penerbangan setiap harinya dan melayani 41 kota tujuan di seluruh Indonesia dan tujuan internasional seperti Guangzhou (China), Kuching (Malaysia), Singapura, Dili (Timor Leste), Riyadh, dan Jeddah (Arab Saudi).

Maskapai berkategori satu untuk keselamatan penerbangan di Indonesia dan salah satu maskapai swasta yang diizinkan terbang ke langit Uni Eropa ini memiliki 36 armada pesawat mulai Boeing 737-300, Boeing 737-400, Airbus A-319, Airbus A-320, dan Airbus A330.

antara/taufik rachman